Friday, January 4, 2019

Lika-liku Perceraian Nikita Mirzani-Dipo Latief yang Tak Kunjung Usai

VIVA – Kisah rumah tangga Nikita Mirzani dan Dipo Latief memang rumit. Nikita dan Dipo awalnya menikah siri pada Februari 2018. Lalu pada pertengahan Juli 2018, Nikita melayangkan gugatan cerai. Namun, karena status pernikahan keduanya ialah sirih, maka sebelum bercerai keduanya harus disahkan secara hukum melalui sidang isbat.


Selang beberapa bulan sidang isbat dan cerai berjalan, Nikita Mirzani malah mencabut gugatannya pada 17 Oktober 2018 karena berbagai alasan. Alhasil sidang tersebut pun tidak menghasilkan keputusan apa pun.

Setelah itu, pada 27 Oktober 2018 Dipo Latief mantap melayangkan talak tiga kepada Nikita Mirzani. Seakan tak mau kalah, Nikita Mirzani pun ikut melayangkan isbat cerai kembali pada awal bulan November 2018.

Melalui kuasa hukum Dipo Latief yakni Asfa Davy Bya, mengatakan bahwa Dipo Latief menanggapi sikap Nikita Mirzani yang seakan merumitkan perceraian tersebut secara santai dan tetap menerimanya.

“Ya kita kan sifatnya pasif ya digugat. Kita enggak bisa nolak untuk enggak digugat. Ya digugat silahkan digugat,” ungkap Asfa Davy Bya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2018.

Asfa Davy pun mengungkapkan bahwa Dipo Latief berharap proses sidang kali ini berjalan lancar agar pihaknya bisa memberikan bukti-bukti, “Kita ikutin saja mengalir, mudah-mudahan sih sidang ini berlanjut ya, enggak dicabut lagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asfa Davy merasa bahwa pernikahan kliennya dengan Nikita sudah sah bercerai secara agama, karena Dipo yang sudah melayangkan talak tiga kepada Nikita mirzani sebelum Nikita menggugatnya di bulan November 2018. Maka dari itu sudah tidak diperlukan lagi adanya persidangan.

“Mereka intinya ingin isbat, tapi sebenarnya isbat itu tidak perlu. Karena faktanya kami bisa membuktikan Dipo sudah menalak pada tanggal 27 Oktober. Sementara mereka (Nikita) memasukkan gugatan di awal November. Berarti tidak ada perkawinan,” ujar Asfa Davy.

Sementara itu diketahui, sidang isbat merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi (secara sirih) namun tidak tercatat secara hukum. Sehingga, melalui sidang isbat pernikahan dapat memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani yang diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Nikita secara tiba-tiba melayangkan kembali isbat cerai. Tak lain karena Nikita meminta pertanggung jawaban Dipo atas masa depan jabang bayi yang sedang dikandungnya. Nikita Mirzani khawatir akan status hukum anaknya kelak jika hanya menikah secara sirih.

“Kami mengajukan lagi gugatan ini dengan beberapa poin. Salah satunya tentang pertanggung jawaban seorang ayah terhadap anak yang nantinya akan dilahirkan dan status hukum bayi dalam kandungan,” ungkap Fahmi.

Pertanggung jawaban yang dimaksudkan pihak Nikita Mirzani ialah soal biaya hidup sang calon buah hati, “Ada kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada tergugat terkait pemeliharaan dan biaya hidup. Tanggung jawab untuk memelihara, menafkahi itu menjadi tanggung jawab ayahnya (Dipo),” ungkap Fahmi. (csr)

sumber

No comments:

Post a Comment